KODE ETIK
PENYELENGGARA DAN PENGELOLA MUSEUM
ASOSIASI MUSEUM INDONESIA (AMI)
PENYELENGGARA DAN PENGELOLA MUSEUM
ASOSIASI MUSEUM INDONESIA (AMI)
MUKADIMAH
Bahwa museum sebagai institusi publik bidang
pendidikan, kebudayaan dan pariwisata perlu dikembangkan demi pelestarian
warisan sejarah, alam dan budaya, maka penyelenggara dan pengelolanya harus
memiliki perilaku etik yang tinggi.
Demi tegaknya harkat, martabat, integritas, kompetensi
dan profesionalisme penyelenggara dan pengelola museum, maka Asosiasi Museum
Indonesia (AMI) sebagai organisasi profesi di bidang permuseuman, maka
ditetapkan Kode Etik Penyelenggara dan Pengelola Museum, yang harus dihormati
dan ditaati oleh anggota-anggotanya.
BAB I
BATASAN PENGERTIAN
BATASAN PENGERTIAN
Pasal 1
1.
Museum adalah
lembaga tempat penyimpanan, perawatan, pengamanan dan pemanfaatan benda-benda
materil hasil karya manusia serta alam dan lingkungannya.
2.
Koleksi Museum
adalah benda-benda materil hasil budaya manusia serta alam dan lingkungannya,
yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, kebudayaan dan
pariwisata.
3.
Penyelenggara
Museum adalah seseorang atau sekelompok orang, sebagai perorangan ataupun atas
nama sebuah instansi atau lembaga, yang duduk dalam Dewan Pembina / Dewan
Penyantun atau Dewan Pendiri dari sebuah museum.
4.
Pengelola Museum
adalah seseorang yang bekerja di museum sebagai kepala, kurator, konservator,
preparator, edukator dan registrar.
BAB II
KEWAJIBAN UMUM
KEWAJIBAN UMUM
Pasal 2
1.
Penyelenggara dan
Pengelola Museum wajib mengetahui, memahami dan mematuhi peraturan perundangan
nasional, konvensi-konvensi internasional yang berkaitan dengan permuseuman
maupun aturan-aturan di museum tempat ia bekerja.
2.
Penyelenggara dan
Pengelola Museum dalam setiap kegiatannya selalu bersikap dan bertindak dengan
menjaga integritas, bertanggungjawab dan terpercaya.
3.
Penyelenggara dan
Pengelola Museum secara profesional memberi jaminan pelayanan pada publik,
sesuai dengan tugas dan fungsi museum sebagai lembaga pengembangan kebudayaan,
pendidikan dan pariwisata.
4.
Penyelenggara dan
Pengelola Museum dilarang melakukan kegiatan yang berlawanan dengan hukum dan
kegiatan yang tidak etis; dan menolak usaha yang dapat melanggar etika profesi.
Pasal 3
1.
Penyelenggara dan
Pengelola Museum menolak usaha-usaha yang dapat menimbulkan dampak negatif pada
museum tempat ia bekerja maupun pada museum-museum lain.
2.
Penyelenggara dan
Pengelola Museum menghindari benturan kepentingan antara dirinya pribadi dengan
museum tempat ia bekerja atau dengan museum-museum lain.
Pasal 4
Penyelenggara dan Pengelola Museum wajib menjaga informasi bersifat rahasia yang diperolehnya karena pekerjaannya di sebuah museum, seperti informasi tentang koleksi tertentu, pengamanan koleksi tertentu dan lain-lain.
BAB III
TANGGUNGJAWAB ATAS KOLEKSI
TANGGUNGJAWAB ATAS KOLEKSI
Pasal 5
Pengadaan
Pengadaan
Penyelenggara dan Pengelola Museum dalam melakukan pengadaan koleksi harus didasarkan pada penilaian atas otentisitas, mutu, dan lingkup visi misi museum.
Pasal 6
Perawatan
Perawatan
Penyelenggara dan Pengelola Museum wajib melakukan perawatan koleksi dengan benar, untuk menjamin kelestariannya, termasuk dari akibat bencana alam atau bencana buatan.
Pasal 7
Pengamanan
Pengamanan
1.
Penyelenggara dan
Pengelola Museum wajib memberi perhatian pada pengamanan dari kemungkinan
terjadinya pencurian dan kerusakan koleksi.
2.
Penyelenggara dan
Pengelola Museum wajib mengadakan perlindungan terhadap lingkungan koleksi dan
spesimen yang disimpan atau dipamerkan ataupun yang dalam perjalanan, sebagai
unsur mutlak dalam manajemen resiko dari museum.
Pasal 8
Pelestarian
Pelestarian
1.
Penyelenggara dan
Pengelola Museum wajib melakukan pelestarian yang maksimal atas koleksi yang
ada pada museum tempat ia bekerja.
2.
Penyelenggara dan
Pengelola Museum wajib menghormati integritas kultural, fisik dan keaslian,
dari setiap obyek dan koleksi.
Pasal 9
Keanekaragaman Hayati
Keanekaragaman Hayati
1.
Apabila museum
menggunakan keanekaragaman hayati sebagai koleksi untuk pameran atau riset,
Penyelenggara dan Pengelola Museum harus memperhatikan kondisinya dengan
menggunakan tenaga ahli.
2.
Penyelenggara dan
Pengelola Museum harus mengadakan sistem keamanan yang maksimal dan disetujui
oleh tenaga ahli.
Pasal 10
Pencatatan dan Kerahasiaan
Pencatatan dan Kerahasiaan
1.
Penyelenggara dan
Pengelola Museum wajib melakukan pencatatan dan dokumentasi koleksi sesuai dengan
kaidah permuseuman.
2.
Penyelenggara dan
Pengelola Museum tidak boleh menyampaikan informasi yang bersifat rahasia dan
peka kepada pihak-pihak yang tidak berhak.
Pasal 11
Penelitian
Penelitian
Penyelenggara dan Pengelola Museum melaksanakan penelitian koleksi berdasarkan standar kaidah ilmiah yang terukur reliabilitas dan validitasnya, serta menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran dan norma ilmiah.
Pasal 12
Penyajian
Penyajian
Penyelenggara dan Pengelola Museum harus melakukan
inovasi dalam penyajian koleksi berdasarkan kaidah permuseuman yang
berorientasi publik.
BAB IV
TANGGUNGJAWAB PROFESIONAL
TANGGUNGJAWAB PROFESIONAL
Pasal 13
Penyelenggara dan Pengelola Museum harus mentaati
aturan, kebijakan dan prosedur di museum tempat ia bekerja.
Pasal 14
Penyelenggara dan Pengelola Museum harus
menyebarluaskan pengetahuan dan pengalaman yang dimilikinya kepada rekan-rekan
seprofesi dan masyarakat.
Pasal 15
1.
Penyelenggara dan
Pengelola Museum dilarang melibatkan diri dalam perdagangan benda-benda warisan
alam atau budaya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
2.
Penyelenggara dan
Pengelola Museum dilarang menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun
dari pihak lain yang berkaitan dengan pengadaan koleksi.
3.
Penyelenggara dan
Pengelola Museum dilarang mengidentifikasi dan/atau mengotentikasi benda-benda
yang menurut pengetahuan dan pendapatnya, didapat, dialihkan secara ilegal atau
melanggar hukum.
Pasal 16
1.
Penyelenggara dan
Pengelola Museum hanya dengan izin dari lembaga tempat ia bekerja, bersedia
berhubungan atas nama pribadi dengan pihak ketiga untuk memberi layanan
bimbingan, penasehatan, konsultasi, pengajaran, penulisan dan penyebaran
informasi.
2.
Penyelenggara dan
Pengelola Museum hanya dengan izin dari lembaga tempat ia bekerja, dapat
memberi opini atas otentikasi dan penilaian sebuah benda.
BAB V
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 17
1.
Penyelenggara dan
Pengelola Museum menyadari sepenuhnya bahwa ketaatan pada Kode Etik adalah
bagian penting dari usaha untuk menegakkan dan menjaga harkat, martabat,
integritas dan kehormatan sebagai Penyelenggara dan Pengelola Museum.
2.
Penyelenggara dan
Pengelola Museum menyadari bahwa ketaatan pada Kode Etik adalah sebuah
kebanggaan atas sebuah profesi yang bermartabat dan terhormat.
3.
Untuk memantau
dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik ini dibentuk sebuah Majelis Kehormatan.
4.
Majelis
Kehormatan atas nama Asosiasi Museum Indonesia (AMI) berhak memberi sanksi pada
kasus-kasus pelanggaran Kode Etik yang dilakukan anggota, sesuai dengan bobot
kesalahan/pelanggaran yang dilakukan.
5.
Kode Etik ini
ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2005.
Dikutip
dari: http://www.asosiasimuseumindonesia.org/organisasi/kode-etik.html