Definisi museum menurut ICOM ( International Council of Museums)
adalah sebagai berikut: “Museum adalah
sebuah lembaga yang bersifat tetap,
tidak mencari keuntungan, melayani masyarakat,
dan perkembangannya terbuka untuk
umum, yang memperoleh, merawat,
menghubungkan, dan memamerkan untuk tujuan-tujuan studi, pendidikan, dan
kesenangan, barang-barang pembuktian manusia dan lingkungannya. Pengertian
museum menurut ICOM tersebut mencakup
lembaga-lembaga konservasi, ruang pamer, atau galeri yang secara tetap diadakan
oleh perpustakaan dan pusat kearsipan. Selain itu suaka alam, cagar alam, situs
arkeologi, situs etnografi, berikut peninggalan arkeologi atau peninggalan
bersejarah (Susantio, 2012)
Kebun binatang atau taman margasatwa juga dimasukkan ke dalam kategori
museum. Bahkan istilah museum melingkupi
lembaga-lembaga yang memamerkan spesimen-spesimen hidup, seperti suaka
margasatwa, kebun raya, taman anggrek, herbarium, akuarium, dan oseanorium
Definsi museum yang terdapat
dalam Pasal 1. (1). PP. No. 19 Tahun 1995 (Anonim, 1996-97:21). adalah sebuah
lembaga tempat penyimpanan, perawatan, pengamanan dan pemanfaatan benda-benda
bukti material hasil budaya manusia serta alam dan lingkungannya guna menunjang
upaya perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya bangsa.
Dalam kaitannya dengan dunia
pendidikan, museum merupakan lembaga yang bertugas mengadakan, melengkapi dan
mengembangkan tersedianya obyek penelitian ilmiah bagi siapapun yang
membutuhkan. Selain itu, museum bertugas menyediakan sarana untuk kegiatan
penelitian bagi siapa pun, dan melaksanakan kegiatan penelitian serta menyebarluaskan hasil penelitian tersebut
untuk pengembangan ilmu pengetahuan umumnya.
Merujuk hasil konfesensi Umum ke
21 di Wina Austria pada tahun 2007 ICOM telah melengkapi definisi museum dengan kata “the tangible and
intangible heritage of humanity” sehingga definisi museum menjadi: Museum
adalah sebuah lembaga tetap yang tidak mencari keuntungan dalam melayani
masyarakat dan perkembangannya, terbuka untuk umum, yang memperoleh,
melestarikan, menelii, mengkomunikasikan dan memamerkan warisan berwujud dan
tidak berwujud dari manusia dan lingkungannya untuk tujuan pendidikan, studi
dan kesenangan.
Menurut jenis koleksinya museum terbagi dua, yakni museum umum dan museum khusus. Museum umum adalah museum yang koleksinya terdiri atas berbagai jenis objek ilmu pengetahuan dan kesenian. Contoh museum umum adalah Museum Nasional yang koleksinya
terdiri atas benda-benda prasejarah, arkeologi, relik sejarah, etnografi,
geografi, seni rupa, numismatik,
heraldik, dan keramik. Museum khusus adalah
museum yang hanya menyajikan
koleksi berupa satu jenis objek ilmu
pengetahuan atau kesenian.
Contohnya Museum Wayang, Museum
Bahari, Museum Keramik, dan Museum Seni
Rupa, Museum perbankan, museum asuransi dan sebagainya.