Selasa, 02 Februari 2016

SEKILAS TENTANG MUSEUM

Definisi museum menurut  ICOM ( International Council of Museums) adalah sebagai berikut:   “Museum adalah sebuah lembaga  yang bersifat tetap, tidak mencari keuntungan, melayani masyarakat,  dan perkembangannya terbuka untuk  umum, yang memperoleh, merawat,  menghubungkan, dan memamerkan untuk tujuan-tujuan studi, pendidikan, dan kesenangan, barang-barang pembuktian manusia dan lingkungannya. Pengertian museum menurut  ICOM tersebut mencakup lembaga-lembaga konservasi, ruang pamer, atau galeri yang secara tetap diadakan oleh perpustakaan dan pusat kearsipan. Selain itu suaka alam, cagar alam, situs arkeologi, situs etnografi, berikut peninggalan arkeologi atau peninggalan bersejarah (Susantio, 2012)

Kebun binatang atau taman  margasatwa juga dimasukkan ke dalam kategori museum. Bahkan  istilah museum melingkupi lembaga-lembaga yang memamerkan spesimen-spesimen hidup, seperti suaka margasatwa, kebun raya, taman anggrek, herbarium,  akuarium, dan oseanorium

Definsi museum yang terdapat dalam Pasal 1. (1). PP. No. 19 Tahun 1995 (Anonim, 1996-97:21). adalah sebuah lembaga tempat penyimpanan, perawatan, pengamanan dan pemanfaatan benda-benda bukti material hasil budaya manusia serta alam dan lingkungannya guna menunjang upaya perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya bangsa.

Dalam kaitannya dengan dunia pendidikan, museum merupakan lembaga yang bertugas mengadakan, melengkapi dan mengembangkan tersedianya obyek penelitian ilmiah bagi siapapun yang membutuhkan. Selain itu, museum bertugas menyediakan sarana untuk kegiatan penelitian bagi siapa pun, dan melaksanakan kegiatan penelitian serta  menyebarluaskan hasil penelitian tersebut untuk pengembangan ilmu pengetahuan umumnya.

Merujuk hasil konfesensi Umum ke 21 di Wina Austria pada tahun 2007 ICOM telah melengkapi  definisi museum dengan kata “the tangible and intangible heritage of humanity” sehingga definisi museum menjadi: Museum adalah sebuah lembaga tetap yang tidak mencari keuntungan dalam melayani masyarakat dan perkembangannya, terbuka untuk umum, yang memperoleh, melestarikan, menelii, mengkomunikasikan dan memamerkan warisan berwujud dan tidak berwujud dari manusia dan lingkungannya untuk tujuan pendidikan, studi dan kesenangan. 


Menurut jenis koleksinya  museum terbagi dua, yakni museum  umum dan museum khusus. Museum  umum adalah museum yang  koleksinya terdiri atas berbagai jenis  objek ilmu pengetahuan dan  kesenian. Contoh museum umum  adalah Museum Nasional yang koleksinya terdiri atas benda-benda prasejarah, arkeologi, relik sejarah, etnografi, geografi, seni rupa,  numismatik, heraldik, dan keramik. Museum khusus adalah  museum yang hanya menyajikan  koleksi berupa satu jenis objek ilmu  pengetahuan atau kesenian.  Contohnya Museum Wayang,  Museum Bahari, Museum Keramik,  dan Museum Seni Rupa, Museum perbankan, museum asuransi dan sebagainya.