Rabu, 20 Januari 2016

KODE ETIK PENYELENGGARA DAN PENGELOLA MUSEUM

KODE ETIK
PENYELENGGARA DAN PENGELOLA MUSEUM
ASOSIASI MUSEUM INDONESIA (AMI)

MUKADIMAH

Bahwa museum sebagai institusi publik bidang pendidikan, kebudayaan dan pariwisata perlu dikembangkan demi pelestarian warisan sejarah, alam dan budaya, maka penyelenggara dan pengelolanya harus memiliki perilaku etik yang tinggi.

Demi tegaknya harkat, martabat, integritas, kompetensi dan profesionalisme penyelenggara dan pengelola museum, maka Asosiasi Museum Indonesia (AMI) sebagai organisasi profesi di bidang permuseuman, maka ditetapkan Kode Etik Penyelenggara dan Pengelola Museum, yang harus dihormati dan ditaati oleh anggota-anggotanya.

BAB I
BATASAN PENGERTIAN

Pasal 1

1.      Museum adalah lembaga tempat penyimpanan, perawatan, pengamanan dan pemanfaatan benda-benda materil hasil karya manusia serta alam dan lingkungannya.
2.      Koleksi Museum adalah benda-benda materil hasil budaya manusia serta alam dan lingkungannya, yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, kebudayaan dan pariwisata.
3.      Penyelenggara Museum adalah seseorang atau sekelompok orang, sebagai perorangan ataupun atas nama sebuah instansi atau lembaga, yang duduk dalam Dewan Pembina / Dewan Penyantun atau Dewan Pendiri dari sebuah museum.
4.      Pengelola Museum adalah seseorang yang bekerja di museum sebagai kepala, kurator, konservator, preparator, edukator dan registrar.

BAB II
KEWAJIBAN UMUM

Pasal 2

1.      Penyelenggara dan Pengelola Museum wajib mengetahui, memahami dan mematuhi peraturan perundangan nasional, konvensi-konvensi internasional yang berkaitan dengan permuseuman maupun aturan-aturan di museum tempat ia bekerja.
2.      Penyelenggara dan Pengelola Museum dalam setiap kegiatannya selalu bersikap dan bertindak dengan menjaga integritas, bertanggungjawab dan terpercaya.
3.      Penyelenggara dan Pengelola Museum secara profesional memberi jaminan pelayanan pada publik, sesuai dengan tugas dan fungsi museum sebagai lembaga pengembangan kebudayaan, pendidikan dan pariwisata.
4.      Penyelenggara dan Pengelola Museum dilarang melakukan kegiatan yang berlawanan dengan hukum dan kegiatan yang tidak etis; dan menolak usaha yang dapat melanggar etika profesi.


Pasal 3

1.      Penyelenggara dan Pengelola Museum menolak usaha-usaha yang dapat menimbulkan dampak negatif pada museum tempat ia bekerja maupun pada museum-museum lain.
2.      Penyelenggara dan Pengelola Museum menghindari benturan kepentingan antara dirinya pribadi dengan museum tempat ia bekerja atau dengan museum-museum lain.


Pasal 4

Penyelenggara dan Pengelola Museum wajib menjaga informasi bersifat rahasia yang diperolehnya karena pekerjaannya di sebuah museum, seperti informasi tentang koleksi tertentu, pengamanan koleksi tertentu dan lain-lain
.


BAB III
TANGGUNGJAWAB ATAS KOLEKSI

Pasal 5
Pengadaan

Penyelenggara dan Pengelola Museum dalam melakukan pengadaan koleksi harus didasarkan pada penilaian atas otentisitas, mutu, dan lingkup visi misi museum.

Pasal 6
Perawatan

Penyelenggara dan Pengelola Museum wajib melakukan perawatan koleksi dengan benar, untuk menjamin kelestariannya, termasuk dari akibat bencana alam atau bencana buatan.

Pasal 7
Pengamanan

1.      Penyelenggara dan Pengelola Museum wajib memberi perhatian pada pengamanan dari kemungkinan terjadinya pencurian dan kerusakan koleksi.
2.      Penyelenggara dan Pengelola Museum wajib mengadakan perlindungan terhadap lingkungan koleksi dan spesimen yang disimpan atau dipamerkan ataupun yang dalam perjalanan, sebagai unsur mutlak dalam manajemen resiko dari museum.

Pasal 8
Pelestarian

1.      Penyelenggara dan Pengelola Museum wajib melakukan pelestarian yang maksimal atas koleksi yang ada pada museum tempat ia bekerja.
2.      Penyelenggara dan Pengelola Museum wajib menghormati integritas kultural, fisik dan keaslian, dari setiap obyek dan koleksi.

Pasal 9
Keanekaragaman Hayati

1.      Apabila museum menggunakan keanekaragaman hayati sebagai koleksi untuk pameran atau riset, Penyelenggara dan Pengelola Museum harus memperhatikan kondisinya dengan menggunakan tenaga ahli.
2.      Penyelenggara dan Pengelola Museum harus mengadakan sistem keamanan yang maksimal dan disetujui oleh tenaga ahli.

Pasal 10
Pencatatan dan Kerahasiaan

1.      Penyelenggara dan Pengelola Museum wajib melakukan pencatatan dan dokumentasi koleksi sesuai dengan kaidah permuseuman.
2.      Penyelenggara dan Pengelola Museum tidak boleh menyampaikan informasi yang bersifat rahasia dan peka kepada pihak-pihak yang tidak berhak.

Pasal 11
Penelitian

Penyelenggara dan Pengelola Museum melaksanakan penelitian koleksi berdasarkan standar kaidah ilmiah yang terukur reliabilitas dan validitasnya, serta menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran dan norma ilmiah.

Pasal 12
Penyajian

Penyelenggara dan Pengelola Museum harus melakukan inovasi dalam penyajian koleksi berdasarkan kaidah permuseuman yang berorientasi publik.


BAB IV
TANGGUNGJAWAB PROFESIONAL

Pasal 13

Penyelenggara dan Pengelola Museum harus mentaati aturan, kebijakan dan prosedur di museum tempat ia bekerja.

Pasal 14

Penyelenggara dan Pengelola Museum harus menyebarluaskan pengetahuan dan pengalaman yang dimilikinya kepada rekan-rekan seprofesi dan masyarakat.

Pasal 15

1.      Penyelenggara dan Pengelola Museum dilarang melibatkan diri dalam perdagangan benda-benda warisan alam atau budaya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
2.      Penyelenggara dan Pengelola Museum dilarang menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun dari pihak lain yang berkaitan dengan pengadaan koleksi.
3.      Penyelenggara dan Pengelola Museum dilarang mengidentifikasi dan/atau mengotentikasi benda-benda yang menurut pengetahuan dan pendapatnya, didapat, dialihkan secara ilegal atau melanggar hukum.

Pasal 16

1.      Penyelenggara dan Pengelola Museum hanya dengan izin dari lembaga tempat ia bekerja, bersedia berhubungan atas nama pribadi dengan pihak ketiga untuk memberi layanan bimbingan, penasehatan, konsultasi, pengajaran, penulisan dan penyebaran informasi.
2.      Penyelenggara dan Pengelola Museum hanya dengan izin dari lembaga tempat ia bekerja, dapat memberi opini atas otentikasi dan penilaian sebuah benda.

BAB V
PENUTUP

Pasal 17

1.      Penyelenggara dan Pengelola Museum menyadari sepenuhnya bahwa ketaatan pada Kode Etik adalah bagian penting dari usaha untuk menegakkan dan menjaga harkat, martabat, integritas dan kehormatan sebagai Penyelenggara dan Pengelola Museum.
2.      Penyelenggara dan Pengelola Museum menyadari bahwa ketaatan pada Kode Etik adalah sebuah kebanggaan atas sebuah profesi yang bermartabat dan terhormat.
3.      Untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik ini dibentuk sebuah Majelis Kehormatan.
4.      Majelis Kehormatan atas nama Asosiasi Museum Indonesia (AMI) berhak memberi sanksi pada kasus-kasus pelanggaran Kode Etik yang dilakukan anggota, sesuai dengan bobot kesalahan/pelanggaran yang dilakukan.
5.      Kode Etik ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2005.



Dikutip dari: http://www.asosiasimuseumindonesia.org/organisasi/kode-etik.html